Senin, 22 Desember 2025

Bakal Sama dengan ASN, Pegawai PPPK Juga Dapat Uang Pensiun

- Minggu, 30 Juli 2023 | 15:44 WIB
ILUSTRASI: PPPK foto bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan usia dilantik dan diambil sumpah, Rabu (5/7/2023). (Foto: Hermawan/Metropolitan)
ILUSTRASI: PPPK foto bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan usia dilantik dan diambil sumpah, Rabu (5/7/2023). (Foto: Hermawan/Metropolitan)

Revisi UU ASN membawa angin segar bagi pegawai honorer atau tenaga non ASN. Sebab tenaga honorer yang bekerja selama 20 tahun atau mengabdi sebelum 15 Januari 2014 hingga sekarang, akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung diatur dalam Pasal 131A.

Pasal 131A ayat (1) menyebutkan tenaga honore, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Pengangkatan honorer menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Pengangkatan PNS memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.

Berikut 6 kategori honorer yang akan diprioritaskan diangkat menjadi PNS secara langsung sesuai draf revisi UU ASN:

1. Honorer yang bekerja pada bidang fungsional

2. Honorer yang bekerja pada bidang administratif

3. Honorer yang bekerja pada bidang pendidikan

4. Honorer yang bekerja pada bidang kesehatan

5. Honorer yang bekerja pada bidang penelitian

6. Honorer yang bekerja pada bidang pada pertanian

Pengangkatan honorer atau non ASN menjadi PNS dilakukan dengan mempertimbangkan:

1. Masa kerja

2, Gaji

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X