RBG.ID - Dugaan kebocoran data paspor warga negara Indonesia (WNI) memantik reaksi keras berbagai pihak.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta salah satunya.
Dia menyesalkan kembali berulangnya kasus kebocoran data.
Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor Berlangsung Hingga 23 Juli 2023, Ini Sasarannya!
Menurutnya, itu menunjukkan pemerintah khususnya Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tidak belajar dari kasus sebelumnya.
"Seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang," ujarnya.
Dalam kasus bocornya data Imigrasi, lanjutnya, lebih parah dan mencoreng Kominfo. Sebab server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kominfo.
Baca Juga: Resmi Debut, Simak Lirik Lagu In Bloom - ZEROBASEONE Lengkap dengan Terjemahannya
"Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini," terang Sukamta.
Sukamta menilai aturan yang dipergunakan oleh pemerintah saat ini masih banyak celah.
Di sisi lain, diakuinya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum optimal karena aturan teknis belum tuntas sepenuhnya. Bahkan, sejumlah norma baru berlaku di 2024.
Baca Juga: Viral! Aksi Lempar Batu ke KRL di Depok, Begini Tanggapan KAI Commuter
Oleh karenanya, legislator asal Jogjakarta itu mendesak Kominfo membuat peraturan darurat untuk menutup celah belum tuntasnya aturan teknis UU PDP.
"Selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur," jelasnya.
Artikel Terkait
DPR Minta Garuda Fokus Layani Penerbangan, Jangan Urusi Koper dan Tas Paspor CJH
Bikin Paspor Haji dan Umrah Kini Tidak Perlu Rekomendasi Kemenag
Buat Paspor Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kemenag Lagi, Ini Penjelasannya
Sambut Baik Aturan Baru Pengurusan Paspor Umrah-Haji, Kemenag: Akhirnya Tak Mempersulit Lagi
Ditjen Imigrasi Buka Percepatan Layanan, Urus Paspor di Akhir Pekan Hanya Butuh 60 Menit
Pemulangan Warga Indonesia Korban Perdagangan Orang Masih Harus Tunggu Paspor
3 WNA Asal Sri Langka Masuk ke Jakarta Tanpa Adanya Paspor Akibat Suatu Musibah