Sabtu, 25 Maret 2023

Sambut Baik Aturan Baru Pengurusan Paspor Umrah-Haji, Kemenag: Akhirnya Tak Mempersulit Lagi

- Senin, 6 Maret 2023 | 11:47 WIB
Ilustrasi pembuatan paspor di kantor Imigrasi  (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)
Ilustrasi pembuatan paspor di kantor Imigrasi (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

 

RBG.ID - Kemenag menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi guna pengurusan paspor khusus umrah dan haji.

Kemenag menganggap rekomendasi kementerian yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu malah justru menyulitkan jamaah.

’’Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jamaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” jelas Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Senin (6/3).

BACA JUGA:Usai Pisah Ranjang, Indra Bekti dan Aldilla Jelita Berpelukan dan Makan Bareng

“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak mempersulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” tambahnya.

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag tersebut diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi.

Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

BACA JUGA:Terungkap! Asal Suara ‘Woi Stop’ yang Buat Mario Dandy Berhenti Aniaya David

Sekitar awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi mengirimkan surat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jamaah umrah dan haji khusus.

Surat Edaran itu Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 mengenai Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan itu untuk mereka bisa menindaklanjutinya.

’’Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jamaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jamaah,” tutupnya. (jpc)

 

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X