Senin, 22 Desember 2025

Aplikasi M-Paspor Mudahkan Imigrasi, Jalur Khusus Bayar Rp 1 Juta

- Minggu, 5 Februari 2023 | 14:19 WIB
ILUSTRASI. Kemudahan pembuatan paspor regular itu bisa dilakukan masyarakat melalui aplikasi M-Paspor. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)
ILUSTRASI. Kemudahan pembuatan paspor regular itu bisa dilakukan masyarakat melalui aplikasi M-Paspor. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

RBG.ID – Saat ini masyarakat bisa dengan mudah mengajukan permohonan paspor reguler melalui aplikasi M-Paspor.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan melakukan perbaikan dalam pembuatan paspor regular.

“Bagi para pemohon paspor dapat melakukan pengajuan permohonan melalui aplikasi M-Paspor,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dikonfirmasi, Minggu (5/2).

Membutuhkan waktu empat hari kerja untuk pembuatan paspor secara regular ini.

BACA JUGA:Penonton Konser Dewa 19 Mengeluh Karena Minimnya Transportasi Hingga Kecewa Tak Dapat Tempat Duduk

Namun, apabila aplikasi itu mengalami kendala pemohon dapat melakukan clear cache atau logout, untuk kemudian login kembali.

“Apabila masih mengalami kendala, silakan clear cache lalu login ulang aplikasi M-Paspor,” kata Nur Saleh.

Meski demikian, saat ini Imigrasi memiliki kemudahan dalam pembuatan paspor dengan melakukan jalur khusus.

Tetapi, masyarakat harus menyiapkan biaya sebesar Rp 1 juta.

Berbeda dengan pembuatan paspor regular yang tak merogoh kantong sebesar Rp 350 ribu dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.

BACA JUGA:Lindungi dari Virus, Vaksinasi Covid-19 untuk Bayi Direspon Positif

“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” jelas Nur Saleh.

Menurut Saleh, tarif pembuatan paspor jalur khusus sebesar Rp 1 juta itu akan dimasukan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Tarif PNBP percepatan paspor itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X