Minggu, 21 Desember 2025

Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor Berlangsung Hingga 23 Juli 2023, Ini Sasarannya!

- Senin, 10 Juli 2023 | 18:30 WIB
Polres Bogor menggelar apel gelar pasukan sebelum dimulainya Operasi Patuh Lodaya 2023 di Polres Bogor, Senin (10/07/2023).
Polres Bogor menggelar apel gelar pasukan sebelum dimulainya Operasi Patuh Lodaya 2023 di Polres Bogor, Senin (10/07/2023).

RBG.ID-BOGOR, Polres Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 yang dimulai hari ini Senin 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Operasi Patuh Lodaya ini ditandai dengan apel gelar pasukan di Polres Bogor, Senin (10/07/2023).

Apel gelar pasukan ini sendiri menjadi momen penting untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dilaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023 ini meruapakan sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Viral! Aksi Lempar Batu ke KRL di Depok, Begini Tanggapan KAI Commuter

"Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di Kabupaten Bogor," terangnya.

Kapolres berharap Operasi Patuh Lodaya 2023 ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi aturan lalulintas.

Sebab, pada dasarnya kesadaran dari pengendara itu sendirilah yang menjadi kunci dalam disiplin berlalu lintas.

Pada pelaksanaannya, sambung Kapolres, personil yang terlibat dalam operasi ini akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Koperasi KKS di Jalan Raya Mayor Oking Cibinong Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp50 Juta

Dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 ini, ada beberapa hal yang menjadi sasaran. Pertama kendaraan yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kemudian menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.

Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.

"Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam), penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas," pungkasnya.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X