Minggu, 21 Desember 2025

Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya Polda Metro Jaya

- Senin, 10 Juli 2023 | 10:33 WIB
ILUSTRASI: Polisi saat merazia surat-surat kendaraan.. (Foto: Dede/Radar Bogor)
ILUSTRASI: Polisi saat merazia surat-surat kendaraan.. (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-JAKARTA, Bagi pengendara motor atau mobil yang ingin keluar di jalan raya Ibu Kota Jakarta, jangan lupa menyiapkan surat-surat kendaraannya.

Pasalnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya yang mulai berlaku hari ini, Senin 10 Juli 2023. Operasi Patuh Jaya ini bakal berlangsung hingga 23 Juli 2023.

Operasi kepatuhan dan ketertiban lalu lintas ini juga berlaku di seluruh Polres jajaran yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni kawasan Jabodetabek.

Baca Juga: Karena Ketutupan, Lucunya Penggemar Taeyong NCT Meminta Chairul Tanjung Untuk Bergeser ke Samping

“Pelaksanaan Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 mulai dari tanggal 10 sampai 23 Juli 2023,” tulis Polda Metro Jaya dalam unggahannya di akun Twitter, @TMCPoldaMetro.

Dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini, Polda Metro Jaya akan fokus untuj menindak 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakkan akan diberikan bagi sepeda motor (roda dua) dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas.

Selain itu, operasi kali ini akan menertibkan penggunaan pelat khusus atau pelat dewa yang kerap disalahgunakan pengendara. Adapun penggunaan pelat kode khusus seperti RF dan RFP tak luput dari fokus penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Pagi Ini Wilayah Kabupaten Bandung Diguncang Gempa Bumi Tektonik, Segini Kekuatannya

Berikut adalah 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3.Menggunakan ponsel saat mengemudi

4.Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X