RBG.ID - Jajaran unit Satpol PP Ciseeng melakukan razia terhadap sejumlah spanduk iklan rokok yang tidak punya izin pemasangan.
Giat ini dimaksudkan agar para pelaku usaha mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor sekaligus upaya meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.
"Petugas berhasil menurunkan dan mengamankan sekitar sembilan spanduk iklan rokok tanpa izin atau ilegal,"' ungkap Tajudin Kepala Unit Satpoll PP Kecamatan Ciseeng kepada Metropolitan , kamis (15/6/2023)
Baca Juga: Ini Ramalan Zodiak Cancer Hari ini 16 Juni 2023, Anda Dilahirkan Untuk Menang
Di hari yang sama namun lokasi berbeda, Satpol PP bersama Bea Cukai Provinsi Jawa Barat juga menggelar razia peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Tenjo.
Dalam giat ini, petugas penegak perda tersebut berhasil menyita dan mengamankan beberapa jenis dan merk rokok tanpa cukai yang kedapatan dijual di agen besar.
Giat razia tersenut juga didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dan Unit Satpol PP Kecamatan Tenjo. Setidaknya, ada dua agen penjual rokok yang didatangi oleh petugas dan dilakukan pendataan serta diberikan peringatan tertulis.
Baca Juga: Kelompok Pelajar Siap Tawuran, 21 Orang Diamankan
"Giat ini dari Satpol PP serta Bea Cukai Provinsi Jabar. Tujuan giat ini tentu untuk menjaga kesehatan warga karena kita tidak tahu rokok tanpa cukai ini bahannya apa? Jadi giat ini untuk mencegah hal yang tidak diinginkan," ucap Haki Soleh, Kasi Dikkes yang juga Plt. Kanit Satpol PP Kecamatan Tenjo. (sir)
Artikel Terkait
Pelaku Pencurian Kotak Amal di Ciseeng Bogor Nyaris Diamuk Warga
Dua Kandang Ayam di Ciseeng Ludes Terbakar
KPAD Minta Polisi Ungkap Motif Tersangka Perdagangan Anak di Ciseeng
Satu Rumah di Ciseeng Rusak Berat Akibat Angin Kencang
Warga Ciseeng Ditemukan Tewas di Sungai
Rokok Hingga Insentif Kader Kesehatan Belum Diatur di RUU Kesehatan
Apakah Rokok Menthol Bisa Menyebabkan Mandul? Begini Penjelasannya