RBG.ID-BOGOR, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, mengapresiasi dan mendukung Satreskrim Polres Bogor yang telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Meski demikian, KPAD belum dapat menyimpulkan motif sesungguhnya dari tersangka SH (32), yang belakangan diketahui memiliki niat baik untuk menyelamatkan para ibu hamil dan anaknya dari praktik aborsi.
"Jangan sampai ada yang dirugikan, karena ini masih dalam proses penyelidikan, maka kita menggunakan azas praduga tak bersalah. Belum bisa menyimpulkan hal yang sesungguhnya. Kita ikuti saja tahapan yang dilakukan pihak kepolisian sampai ada putusan pengadilan," ucap Komisioner KPAD Kab Bogor, Asep Saepudin kepada Radar Bogor, kemarin (28/9/2022).
Baca Juga: Marketing Properti di Bogor Jadi Otak Penjualan Anak, Begini Modusnya
Dia mengatakan, yang terpenting dari kasus adalah unsur keselamatan bagi anak. Pihaknya tidak membenarkan hubungan di luar nikah. Namun, ketika kadung terjadi kehamilan, maka keselamatan ibu dan bayinya harus tetap terjamin, termasuk asupan makanan dan gizi terbaik.
"Maka tidak dibenarkan juga proses aborsi untuk menggugurkan kandungan, karena pertama melanggar hak hidup anak sesuai UU Perlindungan Anak, yang kedua juga tentu membahayakan ibunya. Ada prosedur hukum yang harus dipatuhi," jelas Asep.
"Namun kembali kepada perbuatan saudara SH, kalau ybs punya niatan baik, kenapa jalan sendiri, padahal negara hadir di sini. Sehingga seharusnya ybs berkoordinasi dengan pemerintah, ikuti prosedur penyelenggaraannya," sambungnya.