Langkah mencegah aborsi dan menyelamatkan ibu dan bayi ini akan dinilai baik jika mengikuti prosuder perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya tidak dianggap dugaan praktik ilegal.
Intinya, kata Asep, ketika kepolisian sudah menetapkan SH sebagai tersangka, berarti telah memenuhi unsur pidana. Maka pihaknya pun mendukung kepolisian mengungkap kasus ini seterang-terangnya.
"Semoga pihak kepolisian dapat mengungkap seterang-terangangnya tentang apa sebenarnya dari motif pelaku tersebut, sehingga siapapun yang terlibat di dalamnya memperoleh keadilan hukum," tukasnya.(cok)