Sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen," kata hakim MK Arief Hidayat.
Baca Juga: Data Fakta Rekrutmen Guru PPPK Melalui Marketplace Mulai Tahun Depan
Lebih lanjut lagi, masa jabatan lima juga akan lebih melindungi independensi KPK.
Sebab jika empat tahun, dalam momen tertentu membuka peluang satu periode presiden dan DPR melakukan dua kali rekrutmen pimpinan KPK.
Sementara terhadap Pasal 29 huruf e, MK menilai faktor pengalaman punya peran penting dan menguntungkan lembaga KPK.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari ini 26 Mei 2023, Energi dan Percaya Diri
"Karena telah memahami sistem kerja, permasalahan yang dihadapi serta target kinerja yang ingin dicapai," ujar hakim MK Guntur Hamzah.
Sebagai lembaga berkarakter khusus, KPK membutuhkan orang berpengalaman. Sebab, dipandang MK bisa membangun tim yang kuat dengan memberikan bimbingan guna menuntaskan tantangan KPK.
"Sepanjang yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik, maka yang bersangkutan merupakan calon yang potensial," tuturnya.
Sementara itu, empat Hakim Kontitusi yang menyatakan pendapat berbeda pendapat. Yakni Suhartoyo, Wahiduddins Adam, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
Mereka menilai, masa jabatan KPK selama empat tahun bukan pelanggaran terhadap keadilan. Sebab, masa jabatan setiap lembaga disesuaikan dengan desain kelembagaan masing-masing.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mempertanyakan pembacaan putusan MK yang diumumkan menjelang proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK tersebut.
Baca Juga: Kajian Jembatan Otista Dianggap Tidak Matang, Bima Arya Didesak Segera Mundur dari Walikota Bogor
Artikel Terkait
Harta Kekayaan Bupati Cianjur Herman Suherman Naik, Yuk Intip Rincian Aset yang Dilaporkan ke KPK
Baru Sekali Setor LHKPN sebagai Bupati Indramayu ke KPK, Aset Miliaran Nina Agustina Mayoritas Ada di Bogor
Diperiksa KPK, Sekretaris Mahkamah Agung Belum Ditahan
KPK Ngaku Masih Terus Cari Bukti Korupsi Beras Bansos
Bupati Karawang Terakhir Lapor LHKPN ke KPK Tahun 2021, Harta Kekayaan Cellica Nurrachadiana Rp 22 Miliar
Hari Ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Datangi Gedung KPK di Jakarta
Kekayaan Bupati Kuningan Acep Purnama Naik, Hutangnya Juga Berkurang, Tapi Laporan di KPK Terakhir 2021