Senin, 22 Desember 2025

Banding Ditolak Sehingga Tetap Dipenjara 20 Tahun, Putri Candrawathi Ajukan Kasasi

- Senin, 22 Mei 2023 | 11:23 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

RBG.ID – Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memutuskan untuk menempuh kasasi.

Hal itu dilakukan supaya vonis hukuman 20 tahun penjara yang menjeratnya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa berkurang.

Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 Baca Juga: Sudah 2 Kali Instagram down terjadi pada bulan Mei Ini, ada apa?

Selain Putri Candrawathi, suaminya-Ferdy Sambo juga mendaftarkan kasasi pada 12 Mei 2023. Lalu, Kuat Ma'ruf mengajukan pada 15 Mei 2023.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).

Kemudian, para pemohon harus melengkapi berkas perkara. Lalu berkas itu akan disidangkan oleh hakim agung di tingkat Mahkamah Agung (MA).

 Baca Juga: Ajukan Kasasi, Ferdy Sambo Masih Berusaha Lolos Dari Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," jelas Djuyamto.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Upaya banding itu atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 Baca Juga: Susul BLACKPINK, aespa Berhasil Sabet Gelar Double Million Seller dengan Mini Album MY WORLD

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," jelas Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X