Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.
Baca Juga: Rayakan Anniversary Debut Ke-15, SHINee Beri Petunjuk Akan Comeback Bulan Depan
Sehingga penjatuhan pidana mati kepada Sambo dikuatkan pada tingkat banding.
"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ujar Hakim Singgih.
Selain itu, banding yang diajukan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakart.
Jadi, mereka masing-masing tetap divonis 20 tahun penjara, 13 tahun penjara, dan 15 tahun penjara. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Pembunuhan Yosua Bukan Karena Pelecehan, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Vonis Hukuman Penjara Putri Candrawathi Telah Dijatuhkan
Pengacara Sebut Putri Candrawathi Kecewa Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Hakim Ungkap Senjata Brigadir J Diamankan atas Perintah Putri Candrawathi