Senin, 22 Desember 2025

Banding Ditolak Sehingga Tetap Dipenjara 20 Tahun, Putri Candrawathi Ajukan Kasasi

- Senin, 22 Mei 2023 | 11:23 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.

 Baca Juga: Rayakan Anniversary Debut Ke-15, SHINee Beri Petunjuk Akan Comeback Bulan Depan

Sehingga penjatuhan pidana mati kepada Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ujar Hakim Singgih.

Selain itu, banding yang diajukan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakart.

Jadi, mereka masing-masing tetap divonis 20 tahun penjara, 13 tahun penjara, dan 15 tahun penjara. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X