Senin, 22 Desember 2025

Posko THR Terima Aduan 938 Kasus, Kemenaker Janji Tindaklanjuti

- Senin, 17 April 2023 | 10:11 WIB
Ilustrasi uang THR.  (Dok. JawaPos)
Ilustrasi uang THR. (Dok. JawaPos)

RBG.ID – Jumlah aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan masih tinggi. Tahun ini, aduan masih mencapai angka 938 kasus.

Data tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi posko THR mulai 28 Maret hingga 15 April 2023 yang mencakup 669 perusahaan.

Sementara, untuk layanan konsultasi mencapai 1.050 layanan dengan rentang 28 Maret-14 April 2023 di 34 provinsi.

Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Yudo Andreawan yang 'Hobi' Bikin Onar di Tempat Umum

Yang disayangkan, baru 23 aduan yang ditindaklanjuti.

Padahal, beberapa hari lagi sudah lebaran.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai, masih tingginya angka pelanggaran pembayaran THR ini lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) tak belajar dari tahun lalu.

Baca Juga: Cari Pilot Susi Air, Ratusan Personel TNI Tiba di Sentani

Padahal, urusan THR ini kerap terjadi tiap tahun.

”Ini menunjukkan seolah pemerintah tidak pernah melakukan upaya preventif atas pelanggaran THR yang terjadi tiap tahun. Hanya pasif menerima aduan lewat posko,” ujarnya.

Harusnya, kata dia, pemerintah sudah membaca data pelanggaran THR tahun lalu.

Baca Juga: Harga Daging Sapi di Kota Bogor Sudah Tembus Rp150 Ribu per Kg

Dengan begitu, sejak H-30 sudah ada action yang dilakukan dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang telah melakukan pelanggaran sebelumnya.

”Jadi ada preventif. Ada peringatan ke mereka yang sebelumnya melakukan pelanggaran. Ada warning untuk mereka supaya bayar sesuai ketentuan,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X