Senin, 22 Desember 2025

Polisi Periksa Kejiwaan Yudo Andreawan yang 'Hobi' Bikin Onar di Tempat Umum

- Senin, 17 April 2023 | 10:09 WIB
Yudo Andreawan yang suka membuat kegaduhan di tempat umum diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News)
Yudo Andreawan yang suka membuat kegaduhan di tempat umum diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News)

RBG.ID-JAKARTA, Yudo Andreawan tengah menjadi sorotan publik. Kini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan.

Yudo ditetapkan tersangka lantaran suka membuat keonaran di tempat umum. Beberapa aksinya berbuat onar pun viral di media sosial hingga mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Yudo Andreawan, yang menjadi perbincangan di media sosial lantaran kerap berbuat onar di tempat umum saat ini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Yudo Andreawan, Pria yang Buat Onar di Stasiun Manggarai dan Sudirman Ternyata Mahasiswa S2

Pemeriksaan tersebut terkait dengan klaim dari tersangka Yudo yang mengalami gangguan mental disorder dengan menunjukkan surat keterangan dari dokternya.

Observasi kejiwaan yang dilakukan terhadap tersangka Yudo saat ini juga sekaligus pendalaman terhadap klaim surat yang ditunjukkan.

“Betul (observasi sekaligus pendalaman surat),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Sudah Membuat Keributan Hingga 17 Kali di Tempat Umum, Yudo Andreawan Berhasil Diamankan Polisi

Observasi kejiwaan terhadap tersangka Yudo dilakukan selama seminggu sejak Yudo diamankan dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati dari Mapolda Metro Jaya pada hari Jumat (14/4/2023).

Nantinya, hasil observasi dokter tersebut akan diketahui apakah gangguan mental yang dialami Yudo benar adanya atau hanya akal-akalan untuk menghindari proses hukum akibat keonaran yang kerap dibuatnya.

“Nanti hasilnya baru kita tau yang bersangkutan ini emang bener ada gangguan kejiwaan atau hanya modus saja,” jelasnya.(pmj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X