RBG.ID-BOGOR, Bagi karyawan yang besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan perusahaan tempatnya bekerja tidak sesuai, bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor.
Disnaker Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk membuat laporan atau pengaduan, apabila besaran THR yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan bersama perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Bogor, Elia Buntang menjelaskan bahwa, besaran THR merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya yang didasari dengan musyawarah.
Baca Juga: THR Anggota DPRD Kota Bogor dan ASN Pemkot Bogor Cair, Segini Nilainya!
“THR tidak bisa disamaratakan semua perusahaan. Bergantung pada kemampuan perusahaannya. Pekerja dan perusahaan harus setuju dengan kesepakatan tersebut. Walaupun kami berharap besaran itu satu kali gaji, namun kembali pada kondisi perusahaannya,” jelas dia.
Sebab menurutnya, pandemi Covid-19 membuat sejumlah perusahaan turun penghasilannya sehingga tidak bisa memberikan sesuai dengan kondisi sebelumnya.
Dia mengimbau, pekerja untuk melakukan pengaduan apabila tidak mendapatkan THR sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Pencairan THR Pegawai Pemkab Bogor Paling Lambat H-4 Idul Fitri 2023
Posko aduan dibuka di Kantor Disnaker yang berlokasi di Jalan Sumeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Posko dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-14.30 WIB.
“Setelah mendapat pengaduan kami akan melakuksn pemeriksaan. Namun sejauh ini belum ada masyarakat yang melakukan pengaduan terkait hal tersebut,” ujar Elia menutup.(fat)
Artikel Terkait
Alhamdulillah, 147.559 PNS Pusat Sudah Terima THR, Tapi di Daerah Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya
Asal Usul THR di Indonesia, Sempat Ada Gelombang Protes
Viral! Surat Edaran RT di Kapuk Cengkareng Minta THR, Begini Respon Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono
Polisi Tangkap Pemuda yang Ajukan Proposal THR Palsu dengan Ngaku Jadi DKM Masjid
Paguyuban RW di Tajurhalang Sebar Proposal THR ke Perusahaan, Plt Bupati: Harus Hati-hati