Senin, 22 Desember 2025

Pimpinan KPK Tetap Berhentikan Brigjen Endar Priantoro, Jabatan Direktur Penyelidikan Masih Kosong

- Jumat, 7 April 2023 | 05:00 WIB
Brigjen Pol Endar Priantoro
Brigjen Pol Endar Priantoro

Massa yang mengenakan jas merah itu menilai pemberhentian Endar sarat muatan politis.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sudah sesuai ketentuan.

Baca Juga: Selain Pemindahan Mahasiswa, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Ungkap 3 Harapan Program PMM Ini

Pasal 3 Ayat (2) Perkom Nomor 1/2022, kata dia, jelas menyebutkan bahwa KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Ali menambahkan, penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah juga diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 62/2020.

Pasal 1 peraturan itu menyebut bahwa PNS diberi penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya. 

Selain itu, KPK berpedoman pada Peraturan BKN Nomor 16/2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Sempat Putus, Ini Alasan Alca Octaviani Mau Menikah dengan Bintang Emon

Pasal 10 ayat (2) peraturan itu menyebutkan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah dapat diperpanjang jika ada persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi induk. 

Sedangkan, penugasan anggota Polri secara eksplisit KPK merujuk pada Perkap Nomor 4/2017 juncto Nomor 12/2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa masa penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan berdasar kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan/atau pembinaan karier.

Baca Juga: Sudah Lama Jadi Penggemar, SUGA BTS Bangga Terpilih Jadi Global Ambassador NBA

”Peraturan dan ketentuan tersebut menjadi dasar KPK dalam mengelola SDM-nya,” jelas Ali.

Dengan aturan-aturan itu, KPK memastikan seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Endar di KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tyo/c17/oni)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X