Kamis, 1 Juni 2023

KPK Dalami Kabar Dugaan Artis Inisial R Terlibat Kasus Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun

- Jumat, 31 Maret 2023 | 13:44 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).  (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akan mendalami kabar tentang artis inisial R yang diduga terlibat dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami. Apakah R itu huruf depannya atau itu ada di tengah atau ada di ujung. Itu yang sedang kita dalami. Yang jelas ada R-nya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (30/3).

BACA JUGA:Lisa dan Jennie BLACKPINK Dikabarkan Bentuk Sub Unit, Para Penggemar Antusias Menantinya!

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan KPK akan terlebih dulu mendalami tentang laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), terkait dugaan keterlibatan artis inisial R itu.

“Kami nanti akan komunikasikan dan koordinasikan apakah betul ada laporan dimaksud, tapi tiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut,” jelas Ali.

Ali juga meminta masyarakat untuk tak sungkan memberikan informasi yang relevan dengan proses penyidikan lembaga antirasuah tersebut.

“Kami berharap masyarakat yang punya data dan informasi terkait dengan perkara yang sedang kami tangani, silakan disampaikan,” ucapnya.

BACA JUGA:Devano Danendra Dikabarkan Pindah Agama, Begini Reaksi Ibunya-Iis Dahlia dan Aisyah Aqilah

Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK sudah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK juga memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi sampai puluhan miliar rupiah selama periode 2011 hingga 2023.

Angka itu diperoleh dari perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya yakni safe deposit box (SDB) milik Rafael. (jpc)

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siap-siap, Gaji PNS Direncanakan Naik 2024

Rabu, 31 Mei 2023 | 10:18 WIB
X