RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun pada, Senin (3/4).
Rafael Alun ditahan usai sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.
Rafael Alun tiba di Gedung KPK dan diperiksa perdana sebagai tersangka gratifikasi puluhan miliar.
Kepastian penahanan ayah Mario Dandy itu diungkapkan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri.
Firli Bahuri menuturkan, kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dihimpun lewat informasi dan data yang terverifikasi.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Pemkot Jakarta Pusat dan Bazis DKI Buka Program Hapus Tato Gratis, Ini Lokasinya
Kemudian dilanjutkan ke tahap penyelidikan dimana penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dimaksud.
Firli Bahuri menyatakan, temuan tindak pidana Rafael Alun itu dikuatkan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka RAT Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005,” terang Firli Bahuri.
Sehingga, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Rafael Alun.
Rafael Alun ditahan selama 20 hari ke depan dimulai kemarin, untuk kepentingan penyelidikan.
Lalu, ayah Mario Dandy dan suami Ernie Meike Torondek itu akan mendekam di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Rafael Alun mendadak Bungkam
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Manajer Soal Raffi Ahmad Dikaitkan dengan Kasus Gratifikasi Rafael Alun
KPK Geledah Rumah Rafael Alun, Sita Uang dan Puluhan Tas Mewah, Dalami Dugaan Keterlibatan Artis R
Begini Penjelasan KPK Soal Rafael Alun Belum Ditahan Usai 2 Hari Ditetapkan Jadi Tersangka
Terkait Artis R Terlibat Kasus Rafael Alun, Hotman Paris Tegaskan Bukanlah Raffi Ahmad
Desak KPK Tahan Tersangka Gratifikasi Rafael Alun, MAKI Sebut Jangan Lama Keburu Kabur