Senin, 22 Desember 2025

Begini Penjelasan KPK Soal Rafael Alun Belum Ditahan Usai 2 Hari Ditetapkan Jadi Tersangka

- Sabtu, 1 April 2023 | 13:11 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

RBG.ID – Rafael Alun Trisambodo belum ditahan atas dugaan menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah walaupun sudah dua hari ditetapkan tersangka.

Meanggapi itu, KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri memberikan penjelasan mengapa hal itu bisa terjadi.

Menurut Ali Fikri, penahanan ayah Mario Dandy itu hanya tinggal menunggu waktu saja.

“Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (1/4), seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

BACA JUGA:Wow! Jisoo BLACKPINK Bergabung dengan Rose Sebagai Solois Wanita K-Pop Posisi #1 Song Itunes USA

Sebagaimana diketahui Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Kamis (30/3).

Dugaan korupsi Rafael berupa penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu selama 12 tahun atau antara tahun 2011 hingga 2023.

Namun sampai saat ini, atau Sabtu (1/4), Rafael Alun belum juga ditahan.

Ali mengungkap penyidik masih terus bekerja.

“Penyidik masih terus bekerja,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjamin penyidik telah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun.

Asep menuturkan konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers.

BACA JUGA:Bukan Hanya Pakaian, Sepatu Bekas Impor Ilegal juga Akan Segera Ditertibkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X