Minggu, 21 Desember 2025

Desak KPK Tahan Tersangka Gratifikasi Rafael Alun, MAKI Sebut Jangan Lama Keburu Kabur

- Minggu, 2 April 2023 | 14:09 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID – KPK didesak segera menahan Rafael Alun Trisambodo usai eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi.

Pertimbangannya adalah untuk tidak melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti.

”Framing yang dibangun tersangka di luar proses hukum juga layak menjadi pertimbangan (penahanan, Red),” ucap Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha kemarin (1/4).

Selain itu, dalam KUHAP, kata Praswad, penahanan dapat dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

BACA JUGA:Terkait Artis R Terlibat Kasus Rafael Alun, Hotman Paris Tegaskan Bukanlah Raffi Ahmad

Dalam kasus ini, Rafael yang terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sudah memenuhi alasan objektif penahanan.

Praswad mengatakan, dalam penyidikan kasus korupsi, hitung-hitungan untuk menahan tersangka memang harus matang.

Lantaran, ada ketentuan yang mengatur batasan waktu penahanan tersangka selama 120 hari.

Kemudian, berkas perkara dan tersangka harus sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menambahkan, Rafael yang sampai kini belum ditahan sangat mungkin bisa memengaruhi saksi-saksi yang dibutuhkan KPK.

Penahanan Rafael juga diperlukan guna memudahkan KPK menggali keterangan.

”Penahanan jangan pakai lama, karena keburu kabur,” tegasnya.

BACA JUGA:Begini Penjelasan KPK Soal Rafael Alun Belum Ditahan Usai 2 Hari Ditetapkan Jadi Tersangka

Apalagi, kasus Rafael diharapkan akan menjadi pintu masuk mengungkap kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pajak dan bea cukai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X