RBG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu menuntut eks kapolres Bukittinggi tersebut dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Menurut JPU, tidak ada alasan pembenar atau hal yang dapat menjadi pemaaf bagi Dody dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Terkait Larangan Bukber Bagi Pejabat, Jokowi Minta Anggarannya Dialihkan Bagi Santuni Fakir Miskin
Melalui surat tuntutan, mereka meyakini bahwa perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu telah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelanggaran itu dilakukan bersama mantan atasannya Irjen Teddy Minahasa Putra.
Selain Dody dan Teddy, JPU perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan bersama-sama dengan Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, dan Kasranto.
Baca Juga: 10 Perguruan Tinggi dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak dan 10 Prodi Paling Ketat pada SNBP 2023
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” ungkap JPU dalam sidang, Senin (27/3).
Tuntutan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Dody.
Dalam persidangan tersebut, JPU turut membeber beberapa hal yang memberatkan bagi Dody.
Baca Juga: Jimin BTS Jadi Solois K-Pop Pertama yang Puncaki Tangga Lagu Global Spotify dengan Like Crazy
Diantaranya Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Padahal, Dody merupakan personel Polri yang memiliki kewajiban untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Artikel Terkait
Hotman Paris Buka Suara soal Jenderal di Balik Kasus Sabu Teddy Minahasa
Terungkap Ada Kode Chat WA ‘Mainkan, ya Mas’ dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Hotman Paris Ungkap Teddy Minahasa Sudah Perintahkan Dody Musnahkan Sabu
Naik Pitam Saat Diingatkan Ada Waktu Tobat, Teddy Minahasa: Anda Bukan Pendeta
Dakwaan Pasal Keliru, Hotman Sebut Harusnya Teddy Minahasa Dibebaskan
Di Sidang Teddy Minahasa, Saksi Yakin Sabu Dimusnahkan Tapi Tidak Bisa Bedakan dengan Tawas
Jadi Ahli Meringankan Tersangka Teddy Minahasa, Ini Alasan Reza Indragiri