Jumat, 31 Maret 2023

Jadi Ahli Meringankan Tersangka Teddy Minahasa, Ini Alasan Reza Indragiri

- Kamis, 16 Maret 2023 | 15:39 WIB
Reza Indragiri  (Dok Jawa Pos)
Reza Indragiri (Dok Jawa Pos)

 

RBG.ID – Reza Indragiri mengungkapkan alasannya menjadi ahli psikologi forensik yang meringankan terdakwa peredaran narkotika jenis Sabu, Teddy Minahasa.

Ahli yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam persidangan Richard Eliezer ini mengatakan bahwa dirinya hadir dalam persidangan karena diundang.

“Kalau bicara alasan kenapa saya hadir sebagai ahli, siapapun yang mengundang saya, asalkan waktunya berjodoh dan ada kesesuaian dengan keilmuan, saya akan datang,” ujar Reza kepada wartawan, Kamis (16/3).

Dalam persidangan dengan terdakwa Teddy ini, ujar Reza, dirinya hadir sebagai Anggota Pusat Kajian Assesment Pemasyarakatan Poltekip Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Protes Dituduh Pembisik, APA Polisikan Mario Dandy dkk

“Saya bekerja di beberapa institusi, Majelis, tetapi khusus kehadiran saya sebagai ahli di persidangan ini, adalah dengan kapasitas saya sebagai anggota pusat kajian assesmen pemasyarakatan Poltekip Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengatakan pihaknya mengundang Reza Indragiri guna dimintai penjelasan soal beberapa hal.

“Bapak Reza Indragiri kami hadirkan sebagai ahli psikologi forensik untuk menerangkan hal-hal terkait tekanan atau perintah atasan. Dua, terkait pelaku perencanaan. Tiga, terkait keterangan saksi yang kebetulan sesama terdakwa. Empat, terkait WA chat atau hasil forensik yang dipotong-potong dari pandangan ahli, sebagai ahli psikologi forensik,” tandasnya.

BACA JUGA:Nahas, Bocah 3 Tahun di AS Tak Sengaja Tembak Mati Kakaknya Saat Bermain

Diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Dody Prawiranegara untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

narkotika yang dijual itu adalah hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, salah satunya Teddy.

Sementara itu, 10 orang lainnya yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan Linda Pujiastuti.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X