LPSK sejatinya sudah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media TV yang melakukan wawancara terhadap Eliezer.
Baca Juga: Warga JABODETABEK Merapat! Ini Ketentuan Promo XI BO BA Buy 1 Get 1 yang Berlaku Sampai 12 Maret
Dalam surat itu, LPSK juga meminta agar hasil taping wawancara yang dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri tersebut tidak ditayangkan.
"Karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan (Eliezer, Red)," ujarnya.
Karena wawancara tetap ditayangkan, pimpinan LPSK menggelar sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Keputusan sidang itu menghentikan perlindungan untuk Eliezer.
Syahrial menyebut, dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni tetap mempertahankan perlindungan untuk Eliezer.
Baca Juga: Pisang Batu Rahasia Lezatnya Pisang Goreng: Koleksi Pisang di Kebun Raya Purwodadi
Meski perlindungan dihentikan, LPSK memastikan hak Eliezer sebagai justice collaborator (JC) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/2014 dan Permenkum HAM Nomor 7/2022 tidak berkurang.
Eliezer tetap bisa mendapatkan pengurangan masa pidana seiring statusnya sebagai JC kasus pembunuhan berencana Yosua.
Seusai LPSK menggelar konferensi pers, pengacara Eliezer Ronny Talapessy menggelar konferensi pers.
Baca Juga: Sejumlah Warga di Tenjolaya dan Ciampea Keluhkan Dugaan Pemotongan Bansos
Ronny menyesalkan, keputusan LPSK yang tidak lagi memberikan perlindungan kepada kliennya.
Dia juga membantah pernyataan dari LPSK.
"Tidak benar jika dibilang kalau Eliezer memberikan komentar tanpa sepengetahuan LPSK," katanya.
Artikel Terkait
Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Begini Tanggapan Pengacara Yosua
Richard Eliezer Tak Dipecat, Ayah Brigadir J Mengaku Kecewa Berat Atas Hasil Sidang Etik
Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, DPR Sebut Langkah Polri Patut Diapresiasi
Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba Atas Rekomendasi LPSK
Akui Tak Tahu Ada Permintaan Pemindahan Eliezer Dari LPSK, Kejaksaan: Tugas Kami Sudah Selesai