Kini, Hasyim Asy'ari harus menerima kenyataan bahwa dirinya tak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI, meski seharusnya ia masih mengemban amanah hingga 2027 mendatang.
Sosok pria berkepala plontos itu sebenarnya sempat menolak segala tuduhan yang diutarakan CAT. Namun, hal tersebut tak mengubah keputusan majelis.
Dalam amar putusan, majelis mengabulkan seluruh permohonan CAT sebagai pelapor.
Baca Juga: Resmi Debut Jepang, Ini Lirik Lagu Hot Mess - aespa Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Imbasnya, Hasyim Asy'ari harus diberhentikan dari jabatannya, terhitung paling lama tujuh (7) hari sejak amar putusan dibacakan pada 4 Juli 2024.
Tak menunjukkan ekspresi kekecewaan, Hasyim Asy'ari malah mengumbar senyum ketika berjumpa dengan wartawan di gedung KPU, Jakarta.
Hasyim secara terang-terangan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DKPP atas pemecatan dirinya dari Ketua KPU.
"Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam pernyataannya kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, dikutip RBG.id pada 4 Juli 2024.
Hasyim juga meminta maaf kepada para jurnalis jika ada kata atau tindakannya yang kurang berkenan selama ia menjabat.***
Artikel Terkait
Ini Penyebab Hasyim Asyari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU RI, DKPP Minta Presiden Lakukan Putusan
Usai Dipecat Imbas Kasus Asusila dengan Wanita PPLN Belanda, Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Malah Minta Maaf ke Wartawan
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gak Tahu Malu Gunakan Ratusan Juta Uang Rakyat demi Kepentingan Isi Celana Dalam Pribadinya
Janji Manis Eks Ketua KPU Hasyim Asyari kepada Korban, Denda Rp4 Miliar Jika Tidak Terpenuhi
Tulus dan Ikhlas Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Patut Diacungi Jempol, Rela Bawakan 'Celana Dalam' Anggota PPLN Belanda