Minggu, 21 Desember 2025

Ini Penyebab Hasyim Asyari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU RI, DKPP Minta Presiden Lakukan Putusan

- Rabu, 3 Juli 2024 | 20:23 WIB
Hasyim Asyari dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI
Hasyim Asyari dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI

RBG.ID - Seorang dosen sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum Indonesia, Hasyim Asy'ari dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pemberhentian tetap.

DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari, lantaran terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Hasyim diketahui melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Hancurkan Vietnam 5-0, Ini 3 Fakta Menarik Timnas Indonesia U16 Usai Kunci Gelar Juara Ketiga di Piala AFF U16 2024

Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan bahwa semua dalil aduan yang disebutkan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelenggarakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan disampaikan.

Dalam kasus pelanggaran kode etik yang berujung pemberhentian tetap Ketua KPU RI, Hasyim dituduh memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan melakukan perbuatan asusila terhadap Pengadu.

Baca Juga: Hasil Laga Indonesia U16 vs Vietnam: Garuda Muda Lahap Lawan 5-0 Tanpa Balas

Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, pertama kali pengadu bertemu dengan Hasyim di bulan Agustus 2023 saat kunjungan dinas.

Ia mengungkapkan, terakhir bertemu saat peristiwa terjadi di bulan Maret 2024.

Hasim dan korban disebut-sebut beberapa kali bertemu, baik saat Ketua KPU RI melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban menjalani kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan bahwa saat keduanya terpisah jarak, ada upaya aktif dari Hasyim yang secara terus-menerus mendekati korban.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Alias Perong Hadirkan Ahli Hukum Pidana: Penyidik Diduga Lakukan Pelanggaran Prosedural

Ia menyebut, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang diduga dilakukan oleh Hasyim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X