RBG.ID - Seorang dosen sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum Indonesia, Hasyim Asy'ari dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pemberhentian tetap.
DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari, lantaran terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Hasyim diketahui melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan bahwa semua dalil aduan yang disebutkan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelenggarakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan disampaikan.
Dalam kasus pelanggaran kode etik yang berujung pemberhentian tetap Ketua KPU RI, Hasyim dituduh memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan melakukan perbuatan asusila terhadap Pengadu.
Baca Juga: Hasil Laga Indonesia U16 vs Vietnam: Garuda Muda Lahap Lawan 5-0 Tanpa Balas
Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, pertama kali pengadu bertemu dengan Hasyim di bulan Agustus 2023 saat kunjungan dinas.
Ia mengungkapkan, terakhir bertemu saat peristiwa terjadi di bulan Maret 2024.
Hasim dan korban disebut-sebut beberapa kali bertemu, baik saat Ketua KPU RI melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban menjalani kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan bahwa saat keduanya terpisah jarak, ada upaya aktif dari Hasyim yang secara terus-menerus mendekati korban.
Ia menyebut, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang diduga dilakukan oleh Hasyim.
Artikel Terkait
Mantan Ketua KPU RI Sebut Putusan DKPP Berlebihan Dan Berpotensi Dipolitisasi
KPU Rilis Dana Kampanye Anies Muhaimin, Prabowo Gibran, dan Ganjar Mahfud, Paslon Mana yang Mengeluarkan Uang Paling Banyak?
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029, Ini Jadwal Pelantikannya!
Ketua KPU Ajak Komisioner Daerah Bekerja sesuai Undang-Undang agar Kokoh saat Bertugas
Ketua MK Sarankan KPU Bawa Bukti Kuat Usai Masalah Sirekap Diungkap, Saksi Menilai Ada Puluhan Juta Suara yang Tidak Bisa Dipercaya
Profil Juri Ardiantoro, Mantan Ketua KPU hingga Tim Pemenangan Prabowo yang Kini Jadi Staf Khusus Presiden
Apa Alasan Desta Ikut Dipanggil ke Sidang Etik? Ketua KPU Ungkap Penjelasannya Begini