RBG.id -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Pemecatan Ketua KPU ini terkait dengan kasus asusila yang melibatkan Hasyim Asy'ari.
Pemecatan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU ini berawal dari aduan seorang wanita berinisial CAT kepada DKPP.
CAT melayangkan laporan pada Hasyim Asy'ari karena diduga lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada dirinya yang kala itu bertugas sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga dituduh menggunakan relasi kekuasaan, fasilitas dan uang negara untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Hasyim juga dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
DKPP menerima aduan tersebut dan memanggil para pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang sempat diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak sesuai prosedur, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Sekretaris DKPP, David Yama, dikutip RBG.id dari viva.co.id pada 4 Juli 2024.
Skandal Lama Hasyim Asy'ari Kembali Terungkap
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari juga sempat dilaporkan ke DKPP ihwal isu pelecehan seksual.
Pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni yang juga dikenal sebagai Wanita Emas.
Artikel Terkait
Ini Penyebab Hasyim Asyari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU RI, DKPP Minta Presiden Lakukan Putusan
Usai Dipecat Imbas Kasus Asusila dengan Wanita PPLN Belanda, Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Malah Minta Maaf ke Wartawan
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gak Tahu Malu Gunakan Ratusan Juta Uang Rakyat demi Kepentingan Isi Celana Dalam Pribadinya
Janji Manis Eks Ketua KPU Hasyim Asyari kepada Korban, Denda Rp4 Miliar Jika Tidak Terpenuhi
Tulus dan Ikhlas Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Patut Diacungi Jempol, Rela Bawakan 'Celana Dalam' Anggota PPLN Belanda