Senin, 22 Desember 2025

Usai Dipecat Imbas Kasus Asusila dengan Wanita PPLN Belanda, Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Malah Minta Maaf ke Wartawan

- Kamis, 4 Juli 2024 | 10:56 WIB
Sosok Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang Dipecat Usai Terbukti Melakukan Tindak Asusila (Instagram/@kpu_ri)
Sosok Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang Dipecat Usai Terbukti Melakukan Tindak Asusila (Instagram/@kpu_ri)

RBG.id -- Berikut ini adalah salah satu sebab mengapa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari mendadak dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP baru-baru ini.

DKPP belum lama ini memutuskan Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU RI usai terlibat dalam kasus tindak asusila.

Dalam putusannya, DKPP mengungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjanjikan pernikahan kepada anggota PPLN Den Haag saat memaksa melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Bakal Satu Tim Bersama Lionel Messi hingga Luis Suarez, Maarten Paes: Terima Kasih Suporter Indonesia

Menurut salinan putusan DKPP yang diterbitkan pada Kamis, 4 Juli 2024, janji tersebut dilontarkan Hasyim Asy'ari setelah korban berulang kali menolak ajakannya untuk berhubungan intim.

"Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," demikian bunyi putusan DKPP.

Insiden pemaksaan hubungan badan oleh Hasyim Asy'ari ini terjadi pada 3 Oktober 2023, di sela-sela kegiatan bimbingan teknis PPLN KPU di Amsterdam.

Baca Juga: Viral Seorang WanitaCurhat Dapat Bingkisan dari Mantan Suami: Isinya Bikin Jiwa 'Miskin' Warganet Meronta-ronta

DKPP menyebut Hasyim menelepon korban pada malam hari dan memintanya datang ke kamar hotel di Van der Valk, Amsterdam.

"Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan," lanjut putusan DKPP.

Pasca pemaksaan, Hasyim menulis surat pernyataan yang ditandatanganinya di atas materai pada 5 Januari 2024, atas desakan korban yang menagih janji pernikahan.

Baca Juga: Intip Jadwal 8 Besar Copa America 2024, Ada Argentina vs Ekuador dan Uruguay vs Brasil

Surat tersebut berisi lima poin:

  • Yang pertama, mengurus balik nama apartemen atas nama korban
  • Kedua, membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30 juta per bulan.
  • Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik korban seumur hidup.
  • Keempat, tidak menikah dengan perempuan lain sejak surat pernyataan dibuat.
  • Kelima, menelepon atau berkabar kepada korban minimal sekali sehari seumur hidup.

Baca Juga: Bukan Jodoh! Muhammad Fardana Bawakan 14 Kotak Seserahan Buat Lamar Ayu Ting Ting Tapi Batal Nikah, Gimana Nasibnya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X