Dugaan perbuatan mesum yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut hasil pemeriksaan DKPP, Hasyim Asy'ari diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada beberapa kesempatan.
Ia menyebut bahwa dugaan peristiwa pertama terjadi pada 13 Agustus 2022, pukul 22.00, di ruangan Ketua KPU di Jalan Imam Bonjol nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian, pada 14 Agustus 2022, pukul 01.13 sampai 04.30 WIB, di Kantor DPP Partai Republik Satu.
Kronologi berlanjut pada 15 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB saat keduanya dalam perjalanan pulang dari kawasan Gunung Salak, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Menang Dramatis Lewat Adu Penalti, Australia U16 Juara Piala AFF U16 2024
Selanjutnya, pada 22 Agustus 2022, dugaan pelecehan kembali terjadi di Jalan Fatmawati di dalam mobil terduga.
Kemudian pada 27 Agustus 2022, di Hotel Borobudur Jakarta, kamar 10827, dan pada 2 September 2022 di Hotel Borobudur Jakarta, kamar 1827.
"Pada 16 Januari 2023, pelapor membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait pelecehan seksual terhadap Ketua KPU," ungkapnya.
Ratna Dewi juga menyebutkan bahwa dalam berbagai komunikasi melalui WhatsApp, terduga sering berkomunikasi dengan pengadu di luar kepentingan kepemiluan.
"Seperti percakapan dari terduga kepada pelapor yang berbunyi 'bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia.' Percakapan lainnya juga menunjukkan keakraban yang tidak terkait dengan tugas kepemiluan," tambah Ratna Dewi Pettalolo.
Hasyim Asy'ari 'Senang' Dipecat
Artikel Terkait
Ini Penyebab Hasyim Asyari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU RI, DKPP Minta Presiden Lakukan Putusan
Usai Dipecat Imbas Kasus Asusila dengan Wanita PPLN Belanda, Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Malah Minta Maaf ke Wartawan
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gak Tahu Malu Gunakan Ratusan Juta Uang Rakyat demi Kepentingan Isi Celana Dalam Pribadinya
Janji Manis Eks Ketua KPU Hasyim Asyari kepada Korban, Denda Rp4 Miliar Jika Tidak Terpenuhi
Tulus dan Ikhlas Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Patut Diacungi Jempol, Rela Bawakan 'Celana Dalam' Anggota PPLN Belanda