Alasan pihaknya meminta Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan IS dan DZ karena melihat pada fakta-fakta persidangan di tingkat pertama sangat jelas bahwa KSP SB bukan lembaga Bodong atau lembaga usaha tipu-tipu.
Menurut dia, kegiatan operasional dapat dipertanggungjawabkan dalam RAT KSP SB dengan terbuka kepada semua anggota serta keputusannya sudah disepakati RAT sebagai kekuasaan tertinggi anggota.
Setidaknya kata Mulyadi, pihaknya meminta agar hakim tinggi dapat mempertimbangkan bahwa urusan KSP SB ini sudah sepakat diselesaikan dalam ranah perdata khusus yang telah diputus oleh putusan perdata khusus nomor 238.
Maka, sambung dia, cukup mengherankan jika hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini menghukum KSP SB yang melakukan penyertaan modal dengan membentuk sebuah perusahaan yang saham sahamnya masih dimiliki oleh KSP SB namun dianggap sebuah pidana penggelapan dan pencucian uang. "Ini adalah sesuatu yang tidak masuk nalar secara logika umum maupun logika hukum," ucapnya.
Baca Juga: Soal Cawapres yang Bakal Berduet dengan Prabowo, Begini Kata Petinggi Gerindra
Terakhir Mulyadi menyatakan, mereka anggota KSP SB yang terhasut dan berangan-angan bisa mengeluarkan uangnya sendiri, justru merekalah sebagian kecil anggota yang terprovokasi dan lapor polisi yang melanggar AD ART dan putusan RAT KSP SB.
"Bahkan, dari puluhan pelapor mereka hanya di jadikan kambing hitam di catut namanya untuk memenuhi kuota pelaporan di Bareskrim sementara mereka merasa tidak melaporkan dan tidak merasa memberi kuasa untuk Laporan Polisi," tandasnya. (fri)