Sehingga dalam menentukan, harus dilakukan secara cermat.
Jika kelak sistem pemilu dibahas ulang, MK memberi lima rambu-rambu dalam memutuskan.
Pertama, perubahan tidak terlalu sering dilakukan, sehingga dapat diwujudkan kemapanan sistem pemilu.
Kedua, jika dilakukan perubahan, harus ditempatkan dalam rangka menyempurnakan sistem.
Ketiga, opsi perubahan harus dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai.
Baca Juga: Tuntut Pemilu Ditunda, Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus
"Sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi," jelasnya.
Keempat, jika dilakukan perubahan harus menjaga keseimbangan antara peran partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat 3 dan prinsip kedaulatan rakyat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Terakhir, apabila dilakukan perubahan, tetap melibatkan semua kalangan dan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Sementara itu, hakim MK Arief Hidayat memberikan pendapat berbeda. Arief mengatakan, sistem pemilu perlu dievaluasi dan diperbaiki.
Baca Juga: Saksi Satpam Lihat 3 Terdakwa Mario Dandy, Shane dan AG Dibawa Ke Polsek Gunakan Jeep Rubicon
Terlebih, sudah empat kali diberlakukan sejak 2004.
Sebab, dari perspektif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang selama ini berlangsung dinilai Arief didasarkan pada demokrasi yang rapuh.
Di mana para caleg bersaing tanpa etika dan menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih masyarakat.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Tolak Permohonan Judicial Review, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Keputusan MK Soal Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita
MK Putuskan Sistem Pemilu Dilaksanakan Secara Proporsional Terbuka, Begini Reaksi Elit PDI Perjuangan
Asep Wahyuwijaya: Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Sangat Pro Demokrasi yang Bersih dan Sehat
Perbedaan Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup di Indonesia
Setelah MK Memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Parpol Langsung Beri Instruksi Bacaleg