Senin, 22 Desember 2025

MK Minta Partai Perkuat Kaderisasi dan Lawan Money Politik, KPU Lanjutkan Desain Lama

- Jumat, 16 Juni 2023 | 07:31 WIB
Idham Holik
Idham Holik

Sehingga dalam menentukan, harus dilakukan secara cermat.

Jika kelak sistem pemilu dibahas ulang, MK memberi lima rambu-rambu dalam memutuskan.

Baca Juga: Honda Tak Takut Ditinggal Marc Marquez, Habis Akhir musim 2024 Honda Tak Berikan Sinyal Memperpanjang Kontrak

Pertama, perubahan tidak terlalu sering dilakukan, sehingga dapat diwujudkan kemapanan sistem pemilu.

Kedua, jika dilakukan perubahan, harus ditempatkan dalam rangka menyempurnakan sistem.

Ketiga, opsi perubahan harus dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai.

Baca Juga: Tuntut Pemilu Ditunda, Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus

"Sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi," jelasnya.

Keempat, jika dilakukan perubahan harus menjaga keseimbangan antara peran partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat 3 dan prinsip kedaulatan rakyat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Terakhir, apabila dilakukan perubahan, tetap melibatkan semua kalangan dan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Sementara itu, hakim MK Arief Hidayat memberikan pendapat berbeda. Arief mengatakan, sistem pemilu perlu dievaluasi dan diperbaiki.

Baca Juga: Saksi Satpam Lihat 3 Terdakwa Mario Dandy, Shane dan AG Dibawa Ke Polsek Gunakan Jeep Rubicon

Terlebih, sudah empat kali diberlakukan sejak 2004.

Sebab, dari perspektif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang selama ini berlangsung dinilai Arief didasarkan pada demokrasi yang rapuh.

Di mana para caleg bersaing tanpa etika dan menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X