Senin, 22 Desember 2025

MK Minta Partai Perkuat Kaderisasi dan Lawan Money Politik, KPU Lanjutkan Desain Lama

- Jumat, 16 Juni 2023 | 07:31 WIB
Idham Holik
Idham Holik

Arief mengusulkan sistem terbuka terbatas.

Di mana partai mendapat kewenangan lebih dalam menentukan calon terpilih melalui sejumlah skema perhitungan tertentu.

Namun karena tahapan Pemilu tahun 2024 sudah dimulai, dia mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029.

“Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," terangnya.

Sementara itu, dengan tidak adanya perubahan, pelaksaan tahapan akan berjalan sesuai perencanaan.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, putusan MK kian memberikan kepastian hukum. Bahwa 2024 tetap menggunakan sistem terbuka.

Oleh karenanya, dalam mendesain Rancangan peraturan KPU ke depan, pihaknya akan berpatokan dengan sistem itu.

Mulai dari desain surat suara pemilu legislatif, pemungutan suara di TPS, mengenai tanda Coblos, serta berkenaan dengan metode konversi suara ke kursi.

"Desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka," ujarnya di Kantor KPU.

Terkait saran MK untuk meningkatkan kualitas pemilihan legislatif, Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut secara regulasi sudah diatur.

Untuk seleksi caleg misalnya sudah diatur dalam mekanisme internal partai. Hal itu yang perlu ditekankan oleh partai implementasinya.

Kemudian dalam pemilihan, sudah ada juga aturan untuk menertibkan.

"Misalnya untuk pencalonan ada money politic, ada mekanismenya, ada bawaslu," tuturnya.

Respon partai-partai 

Sementara itu, meski mendukung sistem tertutup, DPP PDI Perjuangan (PDIP) menerima dengan terbuka putusan MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X