Arief mengusulkan sistem terbuka terbatas.
Di mana partai mendapat kewenangan lebih dalam menentukan calon terpilih melalui sejumlah skema perhitungan tertentu.
Namun karena tahapan Pemilu tahun 2024 sudah dimulai, dia mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029.
“Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," terangnya.
Sementara itu, dengan tidak adanya perubahan, pelaksaan tahapan akan berjalan sesuai perencanaan.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, putusan MK kian memberikan kepastian hukum. Bahwa 2024 tetap menggunakan sistem terbuka.
Oleh karenanya, dalam mendesain Rancangan peraturan KPU ke depan, pihaknya akan berpatokan dengan sistem itu.
Mulai dari desain surat suara pemilu legislatif, pemungutan suara di TPS, mengenai tanda Coblos, serta berkenaan dengan metode konversi suara ke kursi.
"Desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka," ujarnya di Kantor KPU.
Terkait saran MK untuk meningkatkan kualitas pemilihan legislatif, Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut secara regulasi sudah diatur.
Untuk seleksi caleg misalnya sudah diatur dalam mekanisme internal partai. Hal itu yang perlu ditekankan oleh partai implementasinya.
Kemudian dalam pemilihan, sudah ada juga aturan untuk menertibkan.
"Misalnya untuk pencalonan ada money politic, ada mekanismenya, ada bawaslu," tuturnya.
Respon partai-partai
Sementara itu, meski mendukung sistem tertutup, DPP PDI Perjuangan (PDIP) menerima dengan terbuka putusan MK.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Tolak Permohonan Judicial Review, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Keputusan MK Soal Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita
MK Putuskan Sistem Pemilu Dilaksanakan Secara Proporsional Terbuka, Begini Reaksi Elit PDI Perjuangan
Asep Wahyuwijaya: Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Sangat Pro Demokrasi yang Bersih dan Sehat
Perbedaan Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup di Indonesia
Setelah MK Memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Parpol Langsung Beri Instruksi Bacaleg