Sistem Terbuka
- Pemilih mencoblos partai ataupun caleg
- Penetapan caleg terpilih ditentukan dari suara terbanyak yang diperoleh caleg
Baca Juga: Yoon Jaehyuk Bergabung dengan Junghwan, Junkyu, dan Jihoon di Unit T5 Treasure
Sistem Tertutup
- Pemilih hanya mencoblos partai
- Penentuan caleg terpilih ditentukan partai melalui nomor urut teratas
Baca Juga: Syarat Pangeran Harry Kembali ke Kerajaan, Ini Penjelasan Jurnalis Inggris
Sistem Pemilu Dari Waktu ke Waktu
1999
Sistem proporsional tertutup
Baca Juga: Apakah Pernikahan Meghan Markle dan Pangeran Harry akan Bertahan? Ini Penjelasan Ahli
2004
Sistem proporsional semi terbuka
Artikel Terkait
Catat! MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis 15 Juni 2023
Sidang Pleno Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Tolak Permohonan Judicial Review, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Keputusan MK Soal Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita
MK Putuskan Sistem Pemilu Dilaksanakan Secara Proporsional Terbuka, Begini Reaksi Elit PDI Perjuangan
Asep Wahyuwijaya: Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Sangat Pro Demokrasi yang Bersih dan Sehat