RBG.ID - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas Perkara No. 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait sistem pemilu.
Meskipun banyak pihak sempat mengkhawatirkan independensi dan integritas MK terkait gugatan uji materiil sistem pemilu ini, namun kita telah menyaksikan keputusan MK yang meneguhkan sistem proporsional terbuka, artinya menolak permohonan para pemohon untuk sistem proporsional tertutup.
MK masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy, alias ranah pembuat undang-undang.
Baca Juga: Aldi Taher Mendunia, Lagu untuk Merayu Lionel Messi Viral Dipakai Akun FIFA
Dalam hal ini, kewenangan untuk memutuskan masalah tersebut merupakan kewenangan dari DPR dan Presiden.
Menurut MK, meskipun terdapat kekurangan dalam setiap sistem pemilu, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Keputusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, merupakan berita gembira bagi demokrasi kita terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih.
Baca Juga: Setelah 7 Tahun Debut, Jay iKON Siap Debut Solo dengan Merilis 2 Single dan Album
Ada beberapa alasan saya kira kenapa putusan MK terkait uji materi sistem pemilu ini pantas diapresiasi dan dipuji oleh publik.
Pertama, putusan ini lahir ketika indeks kepercayaan publik terhadap MK untuk pertama kalinya dalam sejarah berada di bawah Mahkamah Agung (MA).
Padahal, kita tahu, MK, dan juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dua lembaga yang lahir sesudah proses Reformasi, biasanya selalu merajai survei kepercayaan publik.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Namun, belakangan tingkat kepercayaan publik terhadap dua lembaga tadi terus merosot, di bawah lembaga penegakan hukum lainnya.
Itu sebabnya, di tengah melemahnya tingkat kepercayaan publik, putusan MK yang tetap konsisten menjadikan sistem pemilu sebagai ranah open legal policy patut diapresiasi.
Artikel Terkait
Dampak Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu di MK
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
DPR Ramai-ramai Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sistem Pemilu Belum Diputus Muncul Gugatan Lagi ke MK, Kader PDIP Persoalkan Aturan Tempat Kampanye
Catat! MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis 15 Juni 2023
Sidang Pleno Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg