Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Pleno Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK

- Kamis, 15 Juni 2023 | 12:15 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK lainnya. (Jawapos.com)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK lainnya. (Jawapos.com)

RBG.ID – Sidang Pleno pembacaan putusan perkara terkait uji materi sistem pemilu yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya dihadiri delapan hakim konstitusi dari total sembilan hakim.

Delapan hakim konstitusi itu yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Satu hakim konstitusi yaitu Wahiduddin Adam tidak bisa hadir karena sedang bertugas ke luar negeri.

 Baca Juga: Catat! MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis 15 Juni 2023

"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," ujar juru biara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (15/6).

Fajar memastikan, tidak lengkapnya sembilan hakim tidak menjadi permasalahan atau melanggar hukum.

Sebab, sidang pleno dapat dihadiri minimal oleh tujuh hakim konstitusi.

 Baca Juga: Sistem Pemilu Belum Diputus Muncul Gugatan Lagi ke MK, Kader PDIP Persoalkan Aturan Tempat Kampanye

"Sidang pleno dihadiri oleh 9 hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri 7 hakim, kurang dari 7 hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan," jelas Fajar.

Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon.

Keenam pemohon itu di antaranya Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

 Baca Juga: Ketum Golkar Harus Memanfaatkan Elektabilitas Ridwan Kamil untuk Mendongkrak Suara pada Pemilu 2024

Para pemohon meminta supaya sistem Pemilu 2024 diubah menjadi proporsional terbuka dari rencananya ingin menggunakan sistem proporsional tertutup.

Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X