Mereka berpendapat UU Pemilu sudah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik.
Hal itu lantaran dalam penentuan caleg terpilih oleh KPU, tidak berdasarkan nomor urut sesuai daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik. Tetapi, berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan.
Menurut para pemohon, model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo sudah nyata para caleg merasa Parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota parlemen, seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Dampak Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu di MK
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
DPR Ramai-ramai Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sistem Pemilu Belum Diputus Muncul Gugatan Lagi ke MK, Kader PDIP Persoalkan Aturan Tempat Kampanye
Catat! MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis 15 Juni 2023