RBG.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu bakal segera diketahui.
Senin (12/6/2023), MK telah merilis jadwal pembacaan putusan atas perkara yang diajukan kader PDIP Demas Brian Wicaksono bersama empat warga negara lain tersebut.
Sesuai jadwal yang dirilis MK, putusan akan dibacakan Kamis 15 Juni 2023 mendatang.
Baca Juga: Aming Beberkan Alasan Ubah Penampilan Jadi Lebih Maskulin
Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan hal itu.
"Jamnya jam 09.30 WIB," ujarnya.
Fajar menjelaskan, putusan tersebut sudah sesuai mekanisme.
Baca Juga: Harga Avanza Bekas Di Tahun 2023 Ternyata Nggak Nyampe 60 Jutaan, Cek Harganya!
Usai penyerahan kesimpulan 31 Mei lalu, para hakim telah menjalankan rapat permusyawaratan hakim.
"Jadi ga ada penundaan-penundaan atau memperlama proses," imbuhnya.
Sementara itu, jelang putusan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terkait sikap publik terhadap sistem pemilu.
Baca Juga: SIPELARI, Sekda Kota Bogor : Percepat Penanganan Reviu Secara Digitalisasi
Survei sendiri dilakukan pada 30-31 Mei 2023 dengan metode random digit dailing (RDD).
Direktur Riset SMRC Deni Irvani mengatakan, 76 persen publik Indonesia menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka.
Artikel Terkait
Polri Kaji Potensi Pidana Soal Dugaan Kebocoran Putusan MK
Jimly Ashiddiqie dan Hasto Kristiyanto Kritik Denny Indrayana Terkait Dugaan Kebocoran Putusan MK
Begini Komentar Ketua KPU Soal Bocornya Putusan MK Terkait Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Dampak Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu di MK
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Sistem Pemilu Belum Diputus Muncul Gugatan Lagi ke MK, Kader PDIP Persoalkan Aturan Tempat Kampanye