RBG.ID - Mantan Ketua MK, Jimly Ashiddiqie mengkritik tindakan Denny Indrayana terkait dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu.
Dia menilai, apa yang disampaikan Denny tidak pantas karena di luar kapasitasnya. Apalagi yang disampaikan adalah rumor.
"Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta," ujarnya.
Kalaupun rumor itu benar, lanjut dia, yang dilakukan Denny tetap tidak dapat dibenarkan.
Sebab, putusan pengadilan bagian dari rahasia negara. Jimly meyakini Denny memahami aturan itu.
"Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," tuturnya.
Baca Juga: Polri Kaji Potensi Pidana Soal Dugaan Kebocoran Putusan MK
Kritik juga dilontarkan PDI Perjuangan (PDIP).
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya menyesalkan pernyataan Denny Indrayana yang disampaikan tanpa menyebut sumber yang jelas.
“Bapak Denny telah menciptakan suatu spekulasi politik tertentu yang sama sekali itu tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Baca Juga: Dugaan Bocornya Putusan MK terkait Sistem Pemilu, Kantor Staf Presiden Ungkap Ini
Hasto mengatakan, Denny harus bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya terkait narasi bahwa MK sudah memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
Menurut dia, semua pihak lebih baik menunggu keputusan MK, dan tidak perlu menciptakan suatu spekulasi politik yang tidak perlu.
Artikel Terkait
PAN Tuntut MK Segera Putuskan Perkara Sistem Pemilu
Sidang Gugatan Sistem Pemilu di MK Dilanjutkan, Presiden Tidak Beri Keterangan Langsung
SBY Ingatkan MK Agar Tidak Keliru Menafsirkan Sistem Pemilu
Sistem Pemilu bakal Berubah, SBY Ungkap Bisa Menimbulkan Chaos Politik
MK Bantah Informasi dari Denny Indrayana Soal Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup