Minggu, 2 April 2023

Sidang Gugatan Sistem Pemilu di MK Dilanjutkan, Presiden Tidak Beri Keterangan Langsung

- Jumat, 27 Januari 2023 | 05:00 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar

 

RRBG.ID - Sempat tertunda tiga kali, sidang lanjutan gugatan Sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terselenggara.

Dalam sidang, Kamis (26/1), dengan agenda mendengarkan keterangan dari Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

Namun, Fraksi PDI Perjungan memilih sikap berbeda.

Baca Juga: IKA USU Jakarta Akan Helat Muswil, Ini Harapannya

Presiden tidak memberikan keterangan langsung.

Namun, diwakili oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar.

Dalam pendapatnya, pemerintah menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku sudah sesuai konstitusi.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Kasino, Undang Turis Israel, Perempuan Juga Boleh Pakai Bikini

Hal itu sejalan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa kedaulatan di tangan rakyat. Termasuk untuk memilih anggota legislatif.

Nah, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu cara mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Menurut Bahtiar, pemerintah juga berpendapat bahwa Sistem pemilu masuk dalam ranah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang dibuat pembuat Undang-undang.

Baca Juga: Para Pejabat Ini Dikabarkan Akan Dimutasi, Wali Kota Bogor Bima Arya Bilang Begini

Dalam perumusannya pun sudah disesuaikan dengan memperhatikan kondisi empiris.

Berdasarkan kajian akademik saat penyusunan UU Pemilu dilakukan, sistem terbuka dinilai masih relevan untuk digunakan. Sistem terbuka juga dinilai paling adil bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X