Senin, 22 Desember 2025

Sidang Gugatan Sistem Pemilu di MK Dilanjutkan, Presiden Tidak Beri Keterangan Langsung

- Jumat, 27 Januari 2023 | 05:00 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar

Hal itu juga sejalan dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008.

“Dengan demikian, rakyat sebagai subyek utama dalam prinsip kedaulatan rakyat tidak hanya ditempatkan sebagai obyek Pemilu dalam mencapai kemenangan semata," terangnya.

Sedangkan, Fraksi PDIP DPR RI menyampaikan pendapat berbeda dengan kelembagaan DPR.

Baca Juga: 6 Tuntutan PPDI Diterima DPR RI Komisi II

Anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, sistem terbuka membuat posisi partai menjadi sangat lemah.

Padahal, konstitusi memberikan kewenangan pada partai untuk mengirim perwakilan yang terbaik.

Dalam sistem terbuka, lanjut Arteria, sistem politik sangat liberal. Orang dengan kapital besar, bisa mengalahkan kader partai yang dididik lama. "Orang baru sehari masuk partai, siapapun bisa terpilih," jelasnya.

PDIP juga menilai sistem proporsional terbuka membuat praktik money politic tumbuh subur. Kekuatan uang memiliki andil besar.

Baca Juga: Es Batu Dapat Menghilangkan Jerawat, Begini Caranya

Kader-kader partai terbaik yang tidak memiliki kekuatan modal, sulit untuk bisa terpilih. "Mereka yang memiliki kapital besar saja yang mampu survive," terangnya.

Sidang di MK kali ini digelar secara luring. Suasana ruang sidang pun terasa lebih ramai dibandingkan sebelum-sebelumnya.

Setelah mendengarkan pendapat dari pemerintah dan DPR, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 9 Februari mendatang.

Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Disadari Dapat Mengakibatkan Kantuk

Keputusan pasti tentang sistem Pemilu tersebut tampaknya masih beberapa pekan lagi.

Padahal, parpol berharap sistem Pemilu bisa segera diputuskan lantaran menyangkut tahapan dan persiapan para bakal caleg. (far/hud)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X