RBG.ID, CIMANGGUNG - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kemarin Rabu (25/01) memadati Senayan, untuk menyampaikan aspirasinya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), dalam menyuarakan aspirasinya itu PPDI dari seluruh Indonesia diterima dan bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB.
Ketua PPDI Kabupaten Sumedang, Utep Ruspendi melalui Bendahara Inka Zakiyah menyampaikan bahwa, PPDI Kabupaten Sumedang mengirimkan perwakilan berangkat ke Jakarta sekitar 455 orang dengan menggunakan 12 bus armada.
“Alhamdulillah setelah sampai disana langsung diterima oleh DPR RI Komisi II Fraksi PKB dan membuahkan kesepakatan bersama sebanyak 6 point,” ujarnya.
Baca Juga: Es Batu Dapat Menghilangkan Jerawat, Begini Caranya
Inka mengatakan, sejauh ini tuntutan PPDI tidak bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan oleh APDESI ketika melakukan aksi di Jakarta, bahkan Apdesi Kabupaten Sumedang turut mendukung.
“Tuntutan yang kami sampaikan yakni, terkhusus tentang status perangkat desa, serta kesejahteraan perangkat desa," katanya.
Menurutnya, pasca pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, alhasil membuahkan enam poin yang menjadi catatan, dan akan diperjuangkan oleh anggota fraksi di DPR RI, yakni masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan kepada desa.
Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Disadari Dapat Mengakibatkan Kantuk
"Memasukkan poin-poin usulan. Aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya," tambahnya.
Selain itu, kata ia, perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
"Pemerintah wajib mendorong dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa," tandasnya.
Baca Juga: Viral Video Pembegalan di Kiaracondong Bandung, Begini Kata Polisi
Adanya 6 poin tersebut, kata ia, PPDI Sumedang mengapresiasi kinerja para wakil rakyat yang peduli dan memperjuangkan hak-hak perangkat desa, sebagaimana tuntutan aksi lalu. (tha).