Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Bocornya Putusan MK terkait Sistem Pemilu, Kantor Staf Presiden Ungkap Ini

- Selasa, 30 Mei 2023 | 15:25 WIB
Juri Ardiantoro
Juri Ardiantoro

RBG.ID - Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro turut berpendapat dalam dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Dia menyatakan, selama belum ada putusan MK maka UU Pemilu yang berlaku adalah UU Nomor 7 Tahun 2017. UU tersebutlah yang harusnya menjadi pegangan hingga ada putusan MK.

“Kami serahkan pada putusan MK. Bagaimana mereka akan membuat putusan dan peritmbangan atas putusan itu dan dikatikan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Minta Dugaan Kebocoran MK yang Dilontarkan Denny Indrayana Ditelusuri

Jika nanti ada perubahan sistem pemilu dari hasil putusan MK, Juri meminta agar KPU yang akan menentukan.

Namun, dia menegaskan pemerintah tidak akan masuk campur tangan dalam pengaturan pelaksanaan pemilu.

“Termasuk di dalam mengatur sistem pemilu,” imbuhnya.

Baca Juga: Dituding Sebar Hoaks dan Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Bilang Begini

Terkait kebocoran informasi ini, KSP menghargai adanya standar yang dimiliki MK untuk menyikapi informasi ini.

Namun dia kembali menegaskan bahwa informasi ini belum valid sampai adanya keputusan dari MK.

Menurutnya Presiden Joko Widodo telah mendengar kabar ini.

Baca Juga: The Little Mermaid Kuasai Box Office, Pendapatannya Capai Rp 1,75 Triliun

Respon Jokowi menurutnya sama dengan apa yang dia lontarkan.

Yakni tidak ada intervensi dari pemerintah dan menghormati setiap keputusan. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X