RBG.ID - Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro turut berpendapat dalam dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Dia menyatakan, selama belum ada putusan MK maka UU Pemilu yang berlaku adalah UU Nomor 7 Tahun 2017. UU tersebutlah yang harusnya menjadi pegangan hingga ada putusan MK.
“Kami serahkan pada putusan MK. Bagaimana mereka akan membuat putusan dan peritmbangan atas putusan itu dan dikatikan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Minta Dugaan Kebocoran MK yang Dilontarkan Denny Indrayana Ditelusuri
Jika nanti ada perubahan sistem pemilu dari hasil putusan MK, Juri meminta agar KPU yang akan menentukan.
Namun, dia menegaskan pemerintah tidak akan masuk campur tangan dalam pengaturan pelaksanaan pemilu.
“Termasuk di dalam mengatur sistem pemilu,” imbuhnya.
Baca Juga: Dituding Sebar Hoaks dan Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Bilang Begini
Terkait kebocoran informasi ini, KSP menghargai adanya standar yang dimiliki MK untuk menyikapi informasi ini.
Namun dia kembali menegaskan bahwa informasi ini belum valid sampai adanya keputusan dari MK.
Menurutnya Presiden Joko Widodo telah mendengar kabar ini.
Baca Juga: The Little Mermaid Kuasai Box Office, Pendapatannya Capai Rp 1,75 Triliun
Respon Jokowi menurutnya sama dengan apa yang dia lontarkan.
Yakni tidak ada intervensi dari pemerintah dan menghormati setiap keputusan. **
Artikel Terkait
PAN Tuntut MK Segera Putuskan Perkara Sistem Pemilu
Sidang Gugatan Sistem Pemilu di MK Dilanjutkan, Presiden Tidak Beri Keterangan Langsung
SBY Ingatkan MK Agar Tidak Keliru Menafsirkan Sistem Pemilu
Sistem Pemilu bakal Berubah, SBY Ungkap Bisa Menimbulkan Chaos Politik
MK Bantah Informasi dari Denny Indrayana Soal Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup