RBG.ID-JAKARTA, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dituding menyebar hoaks dan mebocorkan rahasia negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menetapkan pemilu proporsional tertutup.
Namun, Denny Indrayana menegaskan kalau dirinya tidak membocorkan rahasia negara terkait putusan MK yang akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup.
Pernyataan ini ditegaskan Denny, karena sebelumnya mengungkap, MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dalam judicial review (JR) UU Pemilu.
Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dibunuh Temannya Di Amerika, Begini Respon Agnez Monica
"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Denny memastikan, dirinya sangat paham untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Karena itu, dirinya mendirikan kantor hukum bernama INTEGRITY, dengan maksud sebagai pengingat, untuk terus menjaga integritas dan moralitas.
Rahasia putusan MK, tentu merupakan kewenangan penuh dari lembaga konstitusi. Ia pun menegaskan, informasi yang didapat bukan dari lingkungan MK.
Baca Juga: Masuk Kloter ke-17, Calon Jemaah Haji Kota Bogor Gelombang Pertama Diberangkatkan ke Tanah Suci
"Informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," cetus Denny.
"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, 'mendapatkan informasi', bukan 'mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, 'MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," sambungnya.
Mantan Wamenkumham ini pun menegaskan, tidak menggunakan istilah informasi dari A1 sebagaimana frasa yang digunakan dalam cuitan Menkopolhukam Mahfud MD. Sebab, informasi A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.
Baca Juga: Dipusatkan di Kawasan Jalan Sudirman, Helaran HJB ke-541 Hanya Berlangsung 3 Jam
"Saya menggunakan frasa informasi dari 'orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," ucap Denny.
Denny mengharapkan, MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Ia justru mendorong agar MK menolak uji materi sehingga sistem pemilu, tetap proporsional terbuka.
"Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)," pungkas Denny.(jpc)
Artikel Terkait
Para Tokoh Desak Majelis Kehormatan MK Beri Sanksi Tegas Pelaku Perubahan Putusan
MK Kabulkan Gugatan Komisioner KPK Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Nambah Kini Jadi 5 Tahun
Data Fakta Perjalanan MK Kabulkan Gugatan Komisioner KPK Nurul Ghufron
Ramai-Ramai Soroti Sikap MK Terkait Penambahan Durasi Jabatan Pimpinan di KPK
MK Bantah Informasi dari Denny Indrayana Soal Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup