Senin, 22 Desember 2025

Ramai-Ramai Soroti Sikap MK Terkait Penambahan Durasi Jabatan Pimpinan di KPK

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 05:06 WIB
Benny K Harman
Benny K Harman

RBG.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terus menjadi sorotan.

Komisi III DPR RI mempertanyakan dasar MK dalam memutus perkara itu.

Termasuk juga pandangan dari mantan ketua MK terkait uji materi tersebut.

Baca Juga: Leo/Daniel Paksa Jagoan Malaysia Angkat Koper dari Malaysia Master 2023

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menilai putusan MK bisa merusak konstitusi negara.

Sebab, menurut dia, tidak ada dasar MK untuk mengabulkan penambahan masa jabatan pimpinan KPK, dari empat menjadi lima tahun.

”Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?” kata Benny.

Baca Juga: Tiket Aespa di Jakarta Sudah Terjual Habis dalam 7 Jam

Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, aturan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.

Mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie ikut angkat bicara.

Menurut dia, dalam putusan uji materi itu, yang lebih tepat adalah pendapat hakim yang dissenting atau yang keberatan.

Baca Juga: Ini Dia 5 Keunggulan & Cara Menggunakan Google Bard AI Yang Tidak Dimiliki Oleh ChatGPT

”Karena diskriminasi itu adalah hak asasi manusia. Bukan lembaga negara yang terserah undang-undang untuk mengaturkan sepanjang tidak bertentangan dengan UUD,” ucapnya.

Meski demikian, Jimly menerangkan, perpanjangan masa jabatan yang diputuskan MK sudah menjadi putusan final dan mengikat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X