RBG.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terus menjadi sorotan.
Komisi III DPR RI mempertanyakan dasar MK dalam memutus perkara itu.
Termasuk juga pandangan dari mantan ketua MK terkait uji materi tersebut.
Baca Juga: Leo/Daniel Paksa Jagoan Malaysia Angkat Koper dari Malaysia Master 2023
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menilai putusan MK bisa merusak konstitusi negara.
Sebab, menurut dia, tidak ada dasar MK untuk mengabulkan penambahan masa jabatan pimpinan KPK, dari empat menjadi lima tahun.
”Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?” kata Benny.
Baca Juga: Tiket Aespa di Jakarta Sudah Terjual Habis dalam 7 Jam
Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, aturan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.
Mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie ikut angkat bicara.
Menurut dia, dalam putusan uji materi itu, yang lebih tepat adalah pendapat hakim yang dissenting atau yang keberatan.
Baca Juga: Ini Dia 5 Keunggulan & Cara Menggunakan Google Bard AI Yang Tidak Dimiliki Oleh ChatGPT
”Karena diskriminasi itu adalah hak asasi manusia. Bukan lembaga negara yang terserah undang-undang untuk mengaturkan sepanjang tidak bertentangan dengan UUD,” ucapnya.
Meski demikian, Jimly menerangkan, perpanjangan masa jabatan yang diputuskan MK sudah menjadi putusan final dan mengikat.
Artikel Terkait
MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama, Begini Tanggapan Kemenag
SBY Ingatkan MK Agar Tidak Keliru Menafsirkan Sistem Pemilu
Soal Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Nasir Sebut MK Masih Waras
Tuntas Periksa 9 Hakim, Majelis Kehormatan MK Kantongi Bukti CCTV
Para Tokoh Desak Majelis Kehormatan MK Beri Sanksi Tegas Pelaku Perubahan Putusan
MK Kabulkan Gugatan Komisioner KPK Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Nambah Kini Jadi 5 Tahun
Data Fakta Perjalanan MK Kabulkan Gugatan Komisioner KPK Nurul Ghufron