1 Desember 2022
Sidang perdana uji materi (judicial review) terhadap Pasal 29 huruf e UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal itu mengatur tentang batas usia minimal pimpinan KPK.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bekasi Hari Ini, 26 Mei 2023: Hujan Pada Siang dan Sore Hari
12 Desember 2022
Ghufron menyerahkan perbaikan permohonan uji materi terhadap perkara Nomor 112/PUU-XX/2022. Dalam perbaikan itu, Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK yang pada intinya meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.
14 Desember 2022
Sidang uji materi kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda acara perbaikan permohonan
Baca Juga: Intip Ramalan Zodiak Gemini Hari ini 26 Mei 2023, Fokus untuk Lebih Baik
25 Mei 2023
Majelis Hakim MK mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron
Artikel Terkait
Baru Sekali Setor LHKPN sebagai Bupati Indramayu ke KPK, Aset Miliaran Nina Agustina Mayoritas Ada di Bogor
Diperiksa KPK, Sekretaris Mahkamah Agung Belum Ditahan
KPK Ngaku Masih Terus Cari Bukti Korupsi Beras Bansos
Bupati Karawang Terakhir Lapor LHKPN ke KPK Tahun 2021, Harta Kekayaan Cellica Nurrachadiana Rp 22 Miliar
Hari Ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Datangi Gedung KPK di Jakarta
Kekayaan Bupati Kuningan Acep Purnama Naik, Hutangnya Juga Berkurang, Tapi Laporan di KPK Terakhir 2021
MK Kabulkan Gugatan Komisioner KPK Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Nambah Kini Jadi 5 Tahun