Senin, 22 Desember 2025

Catat! MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis 15 Juni 2023

- Selasa, 13 Juni 2023 | 04:56 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Di mana warga bisa memilih secara langsung calon anggota DPR yang mewakili partai tersebut.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Turut Ucapkan Selamat dan Bangga Terhadap Pencapaian Putri Ariani

"Ditentukan oleh pemilih atau rakyat secara langsung, bukan oleh pimpinan partai," ujarnya.

Sementara yang menghendaki sistem tertutup, hanya 15 persen. Kemudian, sembilan persen sisanya tidak punya sikap.

Deni menjelaskan, sikap mayoritas warga yang menginginkan sistem terbuka sangat konsisten. Dalam empat survei terakhir sejak Januari 2023, yang menginginkan sistem proporsional terbuka ada di kisaran 71-76 persen.

Baca Juga: Queendom Puzzle Akan Adakan Live Streaming Spesial Jam 8 Malam Ini di YouTube Mnet

"Jauh lebih banyak dibanding yang menginginkan proporsional tertutup, 15-19 persen," imbuhnya.

Bahkan, aspirasi itu mayoritas di setiap massa pemilih partai. Bahkan meski PDIP mendukung tertutup, 69 persen pemilihnya menginginkan terbuka.

“Usulan sistem pemilu proporsional tertutup bertentangan dengan aspirasi mayoritas pemilih,” jelas Deni.

Baca Juga: Akses SMPN 3 Tenjo Rusak, Camat Sebut Perbaikan Tak Masuk Program Samisade, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut lagi, survei SMRC juga memotret potensi menurunnya partisipasi pemilih. Jika pemilu 2024 nanti dilakukan sistem tertutup, hanya 58 persen warga yang menyatakan akan ikut memilih.

Tidak ikut memilih sebesar 36 persen dan ada enam persen yang tidak menjawab.

Jika hanya 58 persen angka partisipasi, itu artinya jauh dari capaian pemilu 2019 yang mencapai 82 persen.

Baca Juga: Kronologi Balita Positif Narkoba, Sempat Dikira Kesurupan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berharap Hakim MK memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X