RBG.ID – Pemerintah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan batasan usia untuk menjadi komisioner lembaga antirasuah itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam).
Menurut Mahfud, kesepakatan itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Paula Verhoeven Alami Keguguran Usai Baim Wong Batal Berangkat Haji
"Terkait dengan putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh MK, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," papar Mahfud setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Mahfud menyampaikan bahwa pada beberapa hal, pemerintah sebenarnya mempunyai pandangan yang berbeda dengan putusan MK itu.
Meski begitu, menurutnya, ada prinsip yang lebih penting di atas perbedaan pandangan itu, yakni ketaatan pemerintah terhadap ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Adinia Wirasti Umumkan Resmi Menikah Dengan Pacar Bulenya Michael Wahr di Australia
"Sehingga, karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti perintah," ujar Mahfud.
"Sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Terlepas dari kita suka atau tidak suka," imbuhnya.
Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Baca Juga: Inara Rusli Ungkap Virgoun Idap Mental Illness, Tapi Enggan Berobat ke Psikiater
Ketentuan terkait masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyimpulkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahun mengakibatkan kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.
Artikel Terkait
4 Gerai Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Kembali Dibuka, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM Disini
Sore Nanti Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji, Kemenag Berpeluang Perpanjangan Waktu
Tim Sepakbola Indonesia Unggul 3 - 2 di Perpanjangan Waktu Final SEA Games
Presiden Jokowi Akan Rilis Keppres Baru Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Bergantung Presiden