Jumat, 9 Juni 2023

Presiden Jokowi Akan Rilis Keppres Baru Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:58 WIB
KPK
KPK

RBG.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru soal masa jabatan pimpinan KPK yang diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.

Sebagaimana dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 112/PUU-XX/2022.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej.

 Baca Juga: Mario Dandy Dapat Sindiran Akibat Terlihat Pasang Borgol Sendiri, Begini Kata Polda Metro Jaya

"Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," ungkap pria yang karib disapa Eddy Hiariej kepada wartawan, Jumat (26/5).

Pasalnya, MK sudah menegaskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang awalnya empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku usai putusan dibacakan.

Sehingga, masa jabatan Firli Bahuri Cs yang seharusnya berakhir Desember 2023 akan diperpanjang satu tahun.

 Baca Juga: Bebi Silvana Pulang Ke Rumah Opick Usai Diduga Minggat Bersama Anak-Anaknya, Dapat Perlakuan Seperti Ini

"Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai 20 Desember 2024," ujar Eddy.

Guru besar hukum pidama Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan, penjelasan juru bicara MK Fajar Laksono sudah memberikan kepastian.

Sehingga masa jabatan Firli Bahuri Cs akan diperpanjang satu tahun.

 Baca Juga: Pasca Gugat Cerai Natasha Rizki, Desta Buka Suara Soal Fitnah yang Menimpa Keluarganya

"Penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," tegasnya.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono memastikan, putusan MK soal uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mengenai masa jabatan Pimpinan KPK yang semula empat tahun jadi lima tahun langsung bisa dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X