RBG.ID – Polda Metro Jaya menanggapi video yang memperlihatkan Mario Dandy Satriyo memasang sendiri kabel ties sebagai borgol.
Video yang mendapatkan sindiran dari ayah David Ozora, Jonathan Latumahina itu merupakan hasil editan.
Polda berdalih ada dua kejadian yang disunting sehingga menimbulkan persepsi negatif.
"Video tersebut menggambarkan dua peristiwa yang melalui proses editing digabungkan menjadi satu frame. Dengan menambahkan teks dan back sound efek sehingga menimbulkan persepsi negatif," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (27/5).
Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi di dalam kawasan rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Selain itu juga dibawah pengawasan penyidik dan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) pada saat pengurusan adminitrasi pelimpahan tahap II.
Baca Juga: Pasca Gugat Cerai Natasha Rizki, Desta Buka Suara Soal Fitnah yang Menimpa Keluarganya
Akan tetapi, dalam video itu Dandy tiba-tiba menggunakan kabel ties sendiri pada saat mengetahui adanya kamera.
"Fakta sesungguhnya pasca adminitrasi telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna oranye dan memasangkan kabel ties kepada tersangka," tambahnya.
Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah lengkap atau P21.
Baca Juga: Berpotensi Jadi Tersangka Lagi, Kasus Pencabulan AG Oleh Mario Dandy Naik Tahap Penyidikan
Keduanya tersandung dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Dengan demikian, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.
Artikel Terkait
Segera Sidang, Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Masuk Tahap II Hari Ini
Sambil Senyum-Senyum, Mario Dandy Minta Maaf dan Mengaku Menyesal Aniaya David Ozora
Ayah David Sindir Mario Dandy Usai Minta Maaf Sambil Senyum-Senyum dan Pasang Borgol Sendiri
Mario Dandy dan Shane Segera Jalani Sidang, Kejati Tugaskan 12 Jaksa Penuntut
Berpotensi Jadi Tersangka Lagi, Kasus Pencabulan AG Oleh Mario Dandy Naik Tahap Penyidikan