Sehingga, masa jabatan Pimpinan KPK era Firli Bahuri secara otomatis akan berakhir pada Desember 2024.
Baca Juga: Berpotensi Jadi Tersangka Lagi, Kasus Pencabulan AG Oleh Mario Dandy Naik Tahap Penyidikan
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono dikonfirmasi, Jumat (26/5).
Fajar menjelaskan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK kini bisa dijumpai dalam Pertimbangan Paragraf 3.17 halaman 117.
Bleid itu menyatakan, dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
"MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," ujar Fajar.
Baca Juga: Digugat Cerai Balik Inara Rusli Dengan 11 Tuntutan, Begini Tanggapan Pengacara Virgoun
Fajar memaparkan, pimpinan KPK yang kini menjabat selama empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya.
perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK.
"Menurut putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun," tandas Fajar. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Harta Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang DIlaporkan ke KPK Melorot Rp 17 Miliar, Tapi Kapal Laut Masih Ada
Bupati Tasikmalaya Koleksi 53 Mobil dan Motor, Di LHKPN Total Harta yang Dilaporkan Ade Sugianto ke KPK Naik
Ramai-Ramai Soroti Sikap MK Terkait Penambahan Durasi Jabatan Pimpinan di KPK
Laporan Harta Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih di LHKPN yang Disetorkan ke KPK Turun, Mobil Juga Masih Innova
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto Hanya Punya Alat Transportasi Sepeda di LHKPN yang Disetorkan ke KPK