Minggu, 21 Desember 2025

Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Bergantung Presiden

- Minggu, 28 Mei 2023 | 05:31 WIB
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva

RBG.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak serta-merta berlaku bagi Firli Bahuri dkk yang sekarang menjabat.

Hal itu bergantung pada penafsiran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jika presiden menafsirkan putusan itu berlaku surut (retroaktif), menurut mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, masa jabatan Firli Bahuri dkk akan diperpanjang hingga tahun depan melalui revisi surat keputusan presiden.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Ikut Hidangkan Makanan di Sabtu Berbagi Regina Pacis Bogor

Sebaliknya, bila menafsirkan tidak berlaku surut (prospektif), presiden akan membentuk panitia seleksi (pansel) capim KPK untuk periode 2024 hingga 2029.

”Tafsir atas putusan MK mengenai periodisasi pimpinan KPK menjadi lima tahun sangat bergantung pada presiden dalam menafsirkannya,” kata Zoelva dalam keterangannya.

Pasca pembacaan putusan MK bernomor 112/PUU-XX/2022 tersebut, Presiden Jokowi belum memberikan tanggapan apa pun.

Baca Juga: Kreatif! Viral Sepasang Kekasih Foto Prewedding Kenakan Pakaian dari Terpal, Dibanjiri Komentar Warganet

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya masih akan mengkaji amar putusan yang dibacakan pada Kamis (25/5) itu.

Zoelva mengatakan, putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sejatinya tidak menyebut secara tegas ketentuan retroaktif.

Hal tersebut bisa dimaknai bahwa putusan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 34 UU KPK itu tidak berlaku surut atau bukan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini.

”Dalam putusan tidak dijelaskan pertimbangan khusus secara retroaktif. Dengan demikian, (putusan) berlaku secara prospektif,” paparnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Snap Queendom Puzzle yang Dibawakan oleh Pick-Cat dan Athena

Zoelva menyebutkan, ada beberapa putusan MK yang secara eksplisit menyebut putusan yang berlaku retroaktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X