RBG.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak serta-merta berlaku bagi Firli Bahuri dkk yang sekarang menjabat.
Hal itu bergantung pada penafsiran Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jika presiden menafsirkan putusan itu berlaku surut (retroaktif), menurut mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, masa jabatan Firli Bahuri dkk akan diperpanjang hingga tahun depan melalui revisi surat keputusan presiden.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Ikut Hidangkan Makanan di Sabtu Berbagi Regina Pacis Bogor
Sebaliknya, bila menafsirkan tidak berlaku surut (prospektif), presiden akan membentuk panitia seleksi (pansel) capim KPK untuk periode 2024 hingga 2029.
”Tafsir atas putusan MK mengenai periodisasi pimpinan KPK menjadi lima tahun sangat bergantung pada presiden dalam menafsirkannya,” kata Zoelva dalam keterangannya.
Pasca pembacaan putusan MK bernomor 112/PUU-XX/2022 tersebut, Presiden Jokowi belum memberikan tanggapan apa pun.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya masih akan mengkaji amar putusan yang dibacakan pada Kamis (25/5) itu.
Zoelva mengatakan, putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sejatinya tidak menyebut secara tegas ketentuan retroaktif.
Hal tersebut bisa dimaknai bahwa putusan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 34 UU KPK itu tidak berlaku surut atau bukan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
”Dalam putusan tidak dijelaskan pertimbangan khusus secara retroaktif. Dengan demikian, (putusan) berlaku secara prospektif,” paparnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Snap Queendom Puzzle yang Dibawakan oleh Pick-Cat dan Athena
Zoelva menyebutkan, ada beberapa putusan MK yang secara eksplisit menyebut putusan yang berlaku retroaktif.
Artikel Terkait
Hanya Dalam Setahun Harta Kekayaan Bupati Subang Ruhimat yang Dilaporkan ke KPK Anjlok Rp 27 Miliar
Harta Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang DIlaporkan ke KPK Melorot Rp 17 Miliar, Tapi Kapal Laut Masih Ada
Bupati Tasikmalaya Koleksi 53 Mobil dan Motor, Di LHKPN Total Harta yang Dilaporkan Ade Sugianto ke KPK Naik
Ramai-Ramai Soroti Sikap MK Terkait Penambahan Durasi Jabatan Pimpinan di KPK
Laporan Harta Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih di LHKPN yang Disetorkan ke KPK Turun, Mobil Juga Masih Innova
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto Hanya Punya Alat Transportasi Sepeda di LHKPN yang Disetorkan ke KPK
Presiden Jokowi Akan Rilis Keppres Baru Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun